80 Pohon Sawit Muda Terbakar, Polisi Usut Dugaan Pembakaran Lahan di Loa Kulu
Lokasi lahan sawit PT
BDAM yang terbakar, saat ini diamankan Polsek Loa Kulu. (Doc. Polsek Loa Kulu)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 80 pohon kelapa sawit muda berusia sekitar enam bulan terbakar di lahan perkebunan milik PT Budi Duta Agromakmur (BDAM), kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tersebut
kini tengah diusut Polsek Loa Kulu karena diduga merupakan tindak pidana
pembakaran lahan.
Kapolsek Loa Kulu,
AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi kini
telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti
yang dinilai berkaitan dengan dugaan pembakaran.
“Barang bukti yang
diamankan berupa satu buah cangkul, satu buah senjata tajam jenis parang, satu
buah korek api, arang sisa pembakaran kayu dan satu pohon tanaman kelapa sawit
yang berusia sekitar enam bulan,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Peristiwa kebakaran
diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, seorang warga
melihat kepulan asap membumbung tinggi dari area perkebunan.
Warga tersebut
kemudian berkoordinasi dengan pihak manajemen dan petugas keamanan perusahaan
untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Hasil penelusuran
menunjukkan area lahan seluas kurang lebih 0,8 hektare telah terbakar. Selain
lahan, sebanyak 80 pohon kelapa sawit yang masih berusia sekitar enam bulan
ikut hangus dalam kejadian tersebut.
Pihak perusahaan yang
merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Rabu
(16/9/2026) untuk diproses secara hukum.
Dari penelusuran
awal, dugaan pembakaran mengarah kepada seorang warga setempat berinisial M
(43).
Saat ini, kepolisian
masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
Dalam penanganan
perkara, polisi juga mempertimbangkan kondisi M yang merupakan penyandang
disabilitas rungu atau tuna rungu.
Polsek Loa Kulu telah
berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk
memberikan pendampingan ahli selama proses pemeriksaan.
Langkah tersebut
dilakukan agar proses komunikasi berjalan baik sekaligus memastikan hak-hak
hukum terlapor tetap terpenuhi.
“Pendamping ahli akan
dilibatkan dalam proses pemeriksaan untuk memastikan yang bersangkutan dapat
mengikuti proses hukum dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, penyidik
juga berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan setempat untuk mendukung penanganan
perkara.
M disangkakan Pasal
108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Saat ini, kepolisian
masih melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menggelar
perkara untuk menentukan kepastian status hukum dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih
melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara,”
pungkasnya. (Kriz)